Pada tanggal 20-21 dan 26-28 Februari 2021 pukul 07.30-00.30 WIB secara daring melalui Zoom Cloud Meeting, telah dilaksanakan Rapat Kerja Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia XV.
Dalam rangkaian acara tersebut, terdapat beberapa agenda sidang sebagai berikut:
- Penetapan Presidium Sidang Tetap, yaitu:
Presidium I : Syarif Nur Febrianto – UNEJ
Presidium II : Rizka Mulya Mahenri – UNW
Presidium III : Aulia Zulfa – UNPAD - Penetapan Presidium Komisi, yaitu
• Komisi A
Presidium I : Kurnia – Prisma
Presidium II : Dinda – UI
Presidium III : Pricilia – Prisma
• Komisi B
Presidium I : Michell – USU
Presidium II : Novia – UIN JKT
Presidium III : Wisan – USD
• Komisi C
Presidium I : Angelina – Prisma
Presidium II : Erika – UI
Presidium III : Yusi – UII - Pemaparan dan pembahasan Rancangan Program Kerja ISMAFARSI BERJAYA Periode 2020 – 2022
Pada komisi A membahas rancangan program kerja dari Staf Ahli Internal, Professional Development, Eksternal dan SEO. Pada komisi B membahas rancangan program kerja dari Staf Ahli Kesekretariatan Kabinet, Keuangan, Bisnis dan Usaha, Kajian Strategis serta Kajian Advokasi, sedangkan pada Komisi C membahas rancangan program kerja dari Staf Ahli Informasi dan Teknologi, Potential
Management, Research and Development dan Pengabdian Masyarakat. - Pengesahan dan Penetapan Hasil-Hasil Rapat Komisi
Berdasarkan pertimbangan dan hasil diskusi yang telah dibahas pada masing-masing komisi, rancangan program kerja tersebut kemudian ditetapkan dan disahkan sebagai program kerja ISMAFARSI BERJAYA yang akan dilaksanakan selama periode 2020 – 2022. - Penetapan Mekanisme dan Besar Iuran
Telah ditetapkan iuran anggota ISMAFARSI sebesar Rp.45.000,-/bulan dengan mekanisme pembayaran iuran dibayarkan sekaligus melalui wilayah. - Pemaparan LPJ Host Munas XVIII
LPJ Host Munas telah diterima oleh forum. - Pembahasan Isu-Isu Strategis Kefarmasian
Beberapa isu yang akan diangkat pada periode ini yaitu:
• Kekosongan apoteker di Puskesmas
• Moratorium S1 Farmasi
• Telefarmasi
• 3 SIPA
• Pendidikan Kefarmasian (UKAI, Kurikulum, dll)
• Isu insidental yang berpotensi muncul: RUU WASPOM
• RUU Kefarmasian
• Peredaran obat pada gerai retail non-faskes
• Perokok anak Indonesia - Pembahasan Keuangan ISMAFARSI
Berdasarkan hasil kesepakatan pada MUNAS XVIII, untuk lem yang memiliki tunggakan dibawah 1 juta melunasi tunggakan minimal sebesar 50% dalam waktu 1 bulan dan 50 % lagi maksimal sampai rakernas; untuk lem yang memiliki tunggakan sebesar 1 – 2 juta melunasi tunggakan minimal sebesar 50% dalam waktu 2 bulan dan 50 % lagi maksimal sampai rakernas; untuk lem yang memiliki tunggakan diatas 3 juta melunasi tunggakan minimal sebesar 50% dalam waktu 3 bulan dan 50 % lagi maksimal sampai rakernas, maka diperoleh kesepakatan sebagai berikut:
• Surat Pernyataan pelunasan uang iuran Lembaga Eksekutif Mahasiswa ISMAFARSI yang wajib diisi oleh LEM terkait.
• Untuk lem yg tertera pada tuntutan munas: IKH Medan, UIT, UIM, Univ Pancasakti, UHO wajib mengisi surat pernyataan maksimal 2 hari setelah rakernas. Apabila tidak mengisi surat pernyataan maka dapat diberikan sanksi pencabutan hak dipilih.
• UINAM akan melunasi uang iuran pada 2 minggu setelah rakernas, UKI Tomohon akan melunasi uang iuran pada satu bulan setelah rakernas. Apabila tidak dilaksanakan maka dapat diberikan sanksi pencabutan hak dipilih.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal 6 Maret 2021
Sekretaris Jenderal ISMAFARSI
Damas Raja Alvinnu Fajri