ISMAFARSI

ANALISIS KONSEKUENSI DITERAPKANNYA PASAL 462 RUU OMNIBUS LAW KESEHATAN TENTANG TINDAK PIDANA AKIBAT KELALAIAN TENAGA KESEHATAN

Rekryan Muhammad Syamil Al Baqir, Assyfa Atha, Widya Yustika

Universitas Gadjah Mada

BEM KMFA UGM

rekryan.muhammad.syamil.al.baqir@mail.ugm.ac.id

Ringkasan Eksekutif

Pasal 462 RUU Omnibus Law kesehatan merupakan pasal karet karena adanya ambiguitas dalam kata-katanya. Pasal tersebut terlalu berfokus pada efek yang diterima pasien sehingga orientasi ke tenaga kesehatannya sendiri terlalu sedikit. Kata-kata “luka berat” dan “kelalaian berat” pada pasal tersebut yang menyebabkan ambiguitas. Alasannya karena kejadian yang terjadi di lapangan dapat sangat beragam, kelalaian kecil dapat berefek besar ataupun sebaliknya. Akibat dari itu, tenaga kesehatan di Indonesia dapat menjadi overcare atau bahkan defensive medicine karena merasa tidak aman saat memberikan pelayanan. Hal itu dapat berefek pada menurunnya pelayanan yang dapat diberikan oleh tenaga kesehatan sehingga tingkat kualitas pelayanan kesehatan Indonesia menurun. Oleh karena itu, diperlukannya ayat tambahan pada pasal tersebut atau dibuatnya KUHP khusus yang membahas tentang tindak pidana di sektor kesehatan. Namun, sebelum diterapkannya kebijakan baru, perlu diperhatikan konsekuensi yang akan dihasilkan dan/atau dihadapi. Penambahan ayat tambahan tidak menyelesaikan permasalahan perundang-undangan Indonesia yang terlalu menyebar. Selain itu, pembuatan KUHP khusus yang membahas tentang tindak pidana pada sektor kesehatan baru dapat berpotensi timbulnya kesulitan pemahaman baik antara tenaga kesehatan dan pasien. Oleh karena itu, solusi yang paling realistis adalah penambahan ayat pada pasal tersebut. Pembentukan keputusan memenuhi kriteria efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan kelayakan. Strategi implementasi dimulai dari perencanaan penambahan ayat, pembentukan tim yang kompeten disertai komunikasi yang efektif, perencanaan strategi, penerapan ayat, pengukuran dan evaluasi, pemantauan dan pengawasan, dan pelaporan dan komunikasi hasil. Pengevaluasian dilakukan dengan pendekatan evaluasi semu, evaluasi formal, dan evaluasi keputusan teoritis. Kajian ini dibuat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan.

Kata kunci: Kelalaian, Dampak, Ambiguitas, Tenaga Kesehatan

DAFTAR PUSTAKA

 Dunn, W. 2017. Public Policy Analysis An Integrated Approach. Englewood Cliffs: Prentice Hall

Eddy, T. 2019. Professional Doctor Mistakes and Verdicts Judge : Dilemma in Medical Services in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change. ISSN : 2201-1315/E-ISSN : 2201-1323

Juwana, S, Gianova, G, dan Laidha, G. 2020. Sistem dan Praktik Omnibus Law di Berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making. Jakarta : Indonesia Ocean Justice Initiative.

Lubis, A. 2020. Disparitas Putusan Malpraktik Kedokteran Studi Putusan Mahkamah Agung No. 365K/PD/2012. Jurnal Ilmiah Kohesi. 4(4) : 87-95.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Kemenkes RI. Jakarta.

Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan. Sekretariat Negara. Jakarta.

Riana, R. dan Junaidi, M. 2018. THE USE OF INDONESIAN FORMAL LANGUAGE IN THE PROCESS OF LEGISLATIVE DRAFTING IN ACCORDANCE WITH LAW NUMBER 12 OF 2011. Hang Tuah Law Journal. 2(1): 63–76.

Santoso, M.I.E., Djatmika, P., Sugiri, B. dan Suhariningsih. 2017. The Regulation of Medical Malpractice in Indonesia Law System and Its Legal Implication.  Research on Humanities and Social Sciences. 7(4): 89–94.

Sebayang, A. A. 2023. CISDI Ungkap 6 Isu Krusial Dalam RUU Omnibus Kesehatan. Diakses pada website https://cisdi.org/siaran-pers/ruu-omnibus-kesehatan, 07 Februari 2023 (09.00).

Siregar, N. 2018. Efektivitas Hukum. Jurnal Ilmu Pengetahuan dan. Kemasyarakatan Al-Razi. 18(2) : 1-16.

Wahyuni. 2019. Implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan pada Pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Jurnal Al-Dustur. 2(1) : 119-137.

Yen, L.D., Farrand, E.T., Renate, A.R., Theresia, F., Stefani, M., Liem, S., Thamrin, V.D., Ali, V.W. dan Lunita, V.M.P. 2022. Uji Kelalaian Medis: Sebuah Kajian Literatur. Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences(IJLFS). 12(1): 7–19.

Yusuf, M, Yunis, H, Hasibuan, H, dan Saragih, G. 2023. Analisis Yuridis terhadap Tindakan Malpraktik yang Dilakukan oleh Tenaga Medis. Jurnal Pendidikan dan Konseling. 5(1) : 84-90.

Selengkapnya dapat dilihat di

https://bit.ly/KaryaTerbaikPharspeakII

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *